Isu keberlanjutan lingkungan kini menjadi perhatian utama di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, penurunan keanekaragaman hayati dan krisis sumber daya alam. Integrasi hukum ekonomi lingkungan dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan menjadi sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan ekosistem dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi hukum ekonomi lingkungan dalam mencegah praktik greenwashing di sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia, serta menilai dampaknya terhadap transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya regulasi seperti Indonesian Sustainable Palm Oil dan pedoman keberlanjutan lainnya, praktik greenwashing masih marak terjadi melalui berbagai strategi manipulatif seperti pengungkapan informasi yang selektif dan penggunaan sertifikasi yang meragukan. Hal tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dan konsumen terhadap klaim keberlanjutan industri sawit serta menghambat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Penelitian tersebut merekomendasikan penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas sebagai langkah kunci untuk mendorong industri perkebunan sawit yang benar, nyata dan sesuai fakta melakukan tindakan berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025