Purwanto dan Bambang Setiyono melakukan transaksi jual beli tanah dengan surat Sertipikat Hak Milik No. 66/Pasir Utama atas nama Purwanto pada tahun 2017. Pada tahun 2022, Bambang Setiyono melakukan pengurusan peralihan hak atas tanah, namun terkendala di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu karena Purwanto tidak diketahui lagi keberadaanya. Bambang Setiyono kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan putusan Verstek karena Purwanto telah dipanggil secara patut dan sah, akan tetapi tidak hadir. Dalam putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN.Prp, Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mengabulkan gugatan Bambang Setiyono serta menyatakan sah jual beli tanah dengan surat Sertipikat Hak Milik No. 66/Pasir Utama atas nama Purwanto antara Purwanto dan Bambang Setiyono pada tahun 2017 sehingga Bambang Setiyono dapat mengurus peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu
Copyrights © 2024