Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa. Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari Pemerintah Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam kerangka Otonomi Daerah di Indonesia yaitu berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota. Selain itu, Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatannya kepada Bupati/Walikota. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025