Hubungan industrial merupakan sistem yang mengatur interaksi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam proses produksi barang dan jasa. Hubungan ini idealnya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja. Namun, dalam praktiknya kerap terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang dapat menghambat produktivitas serta mengganggu keharmonisan kerja. Namun permasalahan sering kali muncul dengan belum optimalnya penerapan prinsip-prinsip hubungan industrial yang baik, khususnya dalam hal komunikasi, regulasi ketenagakerjaan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya membangun hubungan industrial yang baik guna mengurangi perselisihan di lingkungan perusahaan, serta mengidentifikasi strategi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta mengandalkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan industrial yang harmonis sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, meningkatkan produktivitas, dan mencapai tujuan perusahaan. Upaya mewujudkan hubungan industrial yang baik meliputi komunikasi yang intensif, kejelasan regulasi ketenagakerjaan, manajemen tenaga kerja yang profesional, serta penyelesaian perselisihan melalui pendekatan kekeluargaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025