Penyuluhun Hukum ini bertujuan untuk menjelaskan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyaarakatan (UIPHKm) Kibuk ini memelihara kelestarian kemampuan lingkungan, mencegah pencemaran perusakan lingkungan hidup serta pemborosan penggunaan Sumber Daya Alam. HKm Kibuk Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara merupakan kawasan hutan lindung yang dikelola atau diambil manfaatnya oleh kelompok HKm Kibuk , dengan menanam tanaman bukan hasil kayu (Kopi, Jambu Pokat) keberadaan HKm Kibuk itu tentu membawa dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar Gunung Dempo, dampak positifnya aspek ekonomi terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, memberi devisa bagi daerah dan negara dari sektor non pajak, dari aspek sosial yaitu pemeratan penyebaran penduduk dan mempercepat pengembangan wilayah, dari aspek pariwisata keberadaan HKm Kibuk Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara menjadi salah satu tujuan wisata. HKm Kibuk Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara, pembukaan lahan baru yang mengakibatkan terbukanya lahan mengurangi serapan air dalam tanah, dan berakibat pada tanah longsor, dampak negatif inilah yang menjadi masalah karena mengganggu lingkungan masyarakat disekitarnya karena sumber mata air yang menajdi kering, walaupun belum atau tidak sampai kepada gugatan dari masyarakat yang terdampak tetapi ini menimbulkan masalah lingkungan hidup bagi masyarakat disekitarnya, ini dalam aplikasinya adanya ketidak selarasan dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), walaupun tidak keseluruhannya hal ini perlu ditindak lanjuti oleh Kelompok HKm Kibuk untuk menanggulangi atau meminimalisir dampak negatifnya.
Copyrights © 2025