This aricle focuses on examining the guarantee of freedom of speech in a modern legal state in diaspora discussions held in Kemang-South Jakarta. The Purpose of this research is to analyze diaspora discussions as a constitutional right of citizens protected by the constitution and human rights. This research reveals the relevance of freedom of opinion and expression through public discussions that must be held peacefully without criminalization from any party as a human right. Article 28 of the 1945 constitution. Article 28E paragraph. Law No. 39 on Human Rights. Article 24 paragraph 1 and Law No. 9 of 1998 on Freedom of Expression in Public provide guarantees to every individual to gather in discussions which are part of human rights protected by the constitution on national legal instruments and international law on the Declaration of Human Rights (UDHR). The discussion of this article uses normative legal research method with statute approach. Primary data used through the rule of law on freedom of speech. Seconday literature uses books and journals that have relevance to the guarantee of freedom of speech in discussions. The data collection carried out in this study with scientific literature in form of books, journals and credible websites from law enforcement that have a correlation as a problem solver studied. The results of the research findings show the low level of public awareness in respecting the rights of others in the discussion room as a citizen’s natural right guaranteed by law, the action of the dissolution of the diaspora discussion in South Jakarta by Unknown Persons (OTK) is not justified by the 1945 Constitution and human rights guarantees. The need for corrective action from the government to identify and prevent the recurrence of the dissolution of public discussions by irresponsible people. Abstrak Artikel ini fokus mengkaji jaminan kebebasan berpendapat pada negara hukum modern dalam diskusi diaspora yang diselenggarakan di Kemang-Jakarta Selatan. Tujuan penelitian ini menganalisis diskusi diaspora sebagai hak konsitusional warga negara yang dilindungi konstitusi dan HAM. Penelitian ini mengungkap relevansi kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui diskusi publik yang harus terselenggara dengan damai tanpa adanya kriminalisasi dari pihak manapun sebagai hak asasi manusia. Pasal 28 UUD 1945. Pasal 28E ayat. UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum memberikan jaminan kepada setiap individu untuk berkumpul dalam diskusi yang bagian dari Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh konstitusi pada instrument hukum nasional dan hukum internasional pada Declaration of Human Rights (DUHAM). Pembahasan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data primer yang digunakan melalui aturan hukum kebebasan berpendapat. Literatur sekunder menggunakan buku dan jurnal yang memiliki keterkaitan pada jaminan kebebasan berpendapat dalam diskusi. Adapun pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini dengan literatur ilmiah berupa buku, jurnal dan website kredibel dari penegak hukum yang memiliki korelasi sebagai pemecah masalah yang dikaji. Hasil temuan penelitian menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menghormati hak orang lain pada ruang diskusi sebagai hak kodrati warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang, tindakan atas pembubaran diskusi diaspora di Jakarta Selatan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) tidak dibenarkan oleh UUD 1945 dan jaminan HAM. Perlunya tindakan korektif dari pemerintah untuk mengidentifikasi dan mencegah terulangnya kembali pembubaran diskusi publik oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab
Copyrights © 2025