Permasalahan batas tanah yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi isu krusial di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Utara. Kesalahan dalam penetapan batas tanah seringkali menimbulkan konflik antar masyarakat dan badan hukum pemegang HGU, bahkan berpotensi memunculkan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum agraria masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi tentang hak atas tanah, khususnya HGU, serta mekanisme penyelesaian sengketa batas tanah secara hukum. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan konsultasi hukum langsung bersama masyarakat yang terdampak dan para pemangku kepentingan terkait. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga legalitas serta kejelasan batas tanah. Edukasi hukum agraria terbukti efektif sebagai langkah preventif dalam mengurangi potensi sengketa dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan transparan. Keyword : Edukasi Hukum, Hak Guna Usaha, Batas Tanah, Sumatera Utara.
Copyrights © 2025