Studi ini menyelidiki pilihan strategis antara perlindungan paten dan doktrin rahasia dagang melalui kasus ikonik Formula 7× Coca-Cola. Meskipun paten memberikan eksklusivitas selama dua puluh tahun, paten tersebut memerlukan pengungkapan penuh, sedangkan rahasia dagang dapat bertahan tanpa batas waktu asalkan kerahasiaannya terjaga. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini meneliti sumber-sumber Indonesia, internasional, dan perusahaan, merekonstruksi perlindungan historis yang diadopsi oleh The Coca-Cola Company, dan mengevaluasi kompatibilitasnya dengan risiko era digital kontemporer. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa (1) kontrol kontraktual, fisik, dan digital berlapis telah memungkinkan Formula 7× mempertahankan eksklusivitas komersial selama lebih dari satu abad; (2) hukum Indonesia telah memberikan perlindungan yang sebanding, namun penegakan dan kepatuhan dalam usaha kecil hingga menengah masih lemah; dan (3) matriks keputusan yang menyeimbangkan risiko rekayasa balik, siklus hidup produk, dan biaya pengungkapan menawarkan kepada perusahaan alat praktis untuk memilih antara paten dan rahasia dagang. Studi ini menyumbangkan kerangka kerja berskala yang dapat memandu para pembuat kebijakan dan pelaku bisnis dalam memperkuat keunggulan kompetitif sambil menyelaraskan dengan norma-norma kekayaan intelektual internasional yang terus berkembang.
Copyrights © 2025