Artikel ini mengkaji harmonisasi hukum Islam dan tradisi lokal dalam praktik perkawinan dan pewarisan di komunitas Muslim Indonesia, dengan fokus pada wilayah Pekalongan, Batang, dan Pemalang. Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini menganalisis interaksi antara syariat Islam dan adat Jawa, seperti upacara siraman dalam perkawinan dan sistem pewarisan bilateral atau matrilineal. Temuan menunjukkan bahwa akulturasi ini menghasilkan praktik yang memperkaya nilai spiritual dan sosial, namun juga menghadapi tantangan berupa konflik nilai, pengaruh modernisasi, dan ketimpangan gender. Solusi seperti pendidikan agama yang inklusif, dialog antara ulama dan tokoh adat, serta pendekatan hukum fleksibel seperti takharrūj dan musyawarah keluarga terbukti efektif dalam menjembatani syariat dan adat. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual untuk memastikan relevansi hukum keluarga Islam di tengah keragaman budaya Indonesia, sekaligus merekomendasikan studi lanjutan untuk memperkuat harmonisasi ini.
Copyrights © 2025