TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum
Vol 7 No 01 (2025)

Analisis Implementasi Asuransi BPJS Kesehatan Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah

Shafa, Yasmin (Unknown)
Mudofir, Mudofir (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2025

Abstract

BPJS merupakan program pemerintah yang berperan sebagai pengelola utama layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BPJS Kesehatan memiliki tugas khusus dari pemerintah untuk menangani berbagai isu terkait kesehatan masyarakat. Program ini menyediakan layanan pengobatan dan meringankan biaya fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap risiko atau kejadian tak terduga di masa depan, sekaligus memastikan terpenuhinya dasar-dasar kebutuhan hidup melalui perlindungan dan keuntungan dalam perawatan Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akad asuransi antara BPJS Kesehatan dengan peserta, menganalisis pemanfaatan dana asuransi Kesehatan pada BPJS Kesehatan, serta pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap BPJS Kesehatan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis.  Hasil penelitian menunjukan bahwa akad yang digunakan BPJS Kesehatan berlandaskan pada ketentuan akad dan peraturan hukum yang tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang pedoman penyelenggara jaminan sosial Kesehatan. Dan juga sesuai dengan jenis akad yang diatur dalam Hukum Islam yaitu akad tabarru’ (tolong-menolong), yang sejalan dengan prinsip gotong-royong yang diterapkan BPJS Kesehatan. Dalam BPJS Kesehatan pentingnya menekankan transparansi, keadilan, dan menghindari riba dalam sistem pembayaran.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

teraju

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal TERAJU fokus pada kajian ilmu syariah dan hukum. Kajian utama jurnal TERAJU meliputi: Hukum Islam: Usul Fikih, Fikih, Perbandingan Mazhab, Sosiologi Hukum Islam, serta kajian yang masuk dalam ilmu syariah. Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara ...