Studi ini menelaah jaminan yuridis bagi konsumen dalam aktivitas jual beli digital melalui sudut pandang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Dengan mengkaji ragam referensi hukum, regulasi yang berlaku, literatur yang sesuai, serta informasi jual beli dari berbagai platform e-commerce, riset ini menyoroti berbagai isu yang dirasakan konsumen pada sektor perdagangan elektronik, mulai dari barang yang tidak sesuai keterangan, tindakan curang, hambatan penyelesaian konflik, hingga persoalan mengenai privasi dan perlindungan data pribadi. Lebih jauh, riset ini mengeksplorasi peran KUHPerdata dan regulasi pendukung lainnya sebagai pijakan legal untuk menjamin hak-hak pengguna. Dalam konteks wanprestasi, hasil studi menunjukkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dari pihak penjual. Namun demikian, masih terdapat hambatan, khususnya dalam hal penegakan hak-hak tersebut di berbagai yurisdiksi yang berbeda, yang menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya edukasi hukum bagi konsumen, serta perlunya penguatan sistem pengawasan dan mekanisme penegakan hukum agar hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online dapat terlindungi secara optimal.
Copyrights © 2025