Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip manajemen keuangan syariah dalam kerangka Maqasid Syariah sebagai landasan normatif dan operasional dalam pengelolaan keuangan. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, artikel ini membahas korelasi antara prinsip-prinsip keuangan syariah seperti keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, dengan lima tujuan pokok Maqasid Syariah: hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (jiwa), hifz al-‘aql (akal), hifz al-nasl (keturunan), dan hifz al-mal (harta). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa manajemen keuangan syariah yang dijalankan berdasarkan Maqasid Syariah tidak hanya menghasilkan efisiensi ekonomi tetapi juga memperkuat dimensi moral dan sosial. Artikel ini merekomendasikan bahwa lembaga keuangan syariah perlu mengintegrasikan nilai-nilai Maqasid dalam kebijakan dan praktik keuangannya untuk mewujudkan keuangan yang adil, beretika, dan inklusif.
Copyrights © 2025