Penelitian ini membahas konsep pajak dalam ekonomi Islam serta pemikiran Abu Yusuf, salah satu ekonomi Islam terkemuka pada masa Ke-khalifahan Abbasiyah. Abu Yusuf mengembangkan konsep kharaj dan ushr sebagai sumber pendapatan negara yang harus dikelola secara adil dan tidak membebani rakyat. Dalam ekonomi modern, pajak memiliki bentuk yang lebih kompleks dan mencakup berbagai aspek kehidupan ekonomi. Studi ini membandingkan sistem pajak pada zaman Abu Yusuf dengan sistem pajak modern, serta mengevaluasi bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kebijakan perpajakan saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem pajak telah mengalami perubahan signifikan, prinsip dasar keadilan dan kesejahteraan masyarakat tetap relevan dalam konteks perpajakan Islam.
Copyrights © 2025