Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Wa’ad berdasarkan Fatwa No.85/DSN-MUI/XIII/2012 pada pembiayaan IMBT berdasarkan Fatwa No.27/DSN-MUI/III/2002. Fatwa DSN-MUI No. 85/2012 memiliki beberapa dampak khususnya pada akad yang menggunakan wa’ad, diantaranya yaitu Fatwa DSN-MUI No. 85/2012 memberikan peluang kepastian hukum dan jaminan keberlangsungan transaksi. Fatwa DSN-MUI No. 85/2012 secara substansial menimbulkan potensi ketidakpatuhan syariah pada akad IMBT sebagai akibat tidak dapat diterapkan secara keseluruhan isi dari Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002.
Copyrights © 2025