Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan perkembangan serta pelaksanaan uang elektronik (e-money) di tiga negara, yaitu Malaysia, Pakistan, dan Afghanistan, yang memiliki karakteristik ekonomi dan sosial yang berbeda. Objek penelitian mencakup sistem e-money yang berlaku di masing-masing negara, termasuk aktor utama, kebijakan regulatif, serta infrastruktur pendukung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka, di mana data diperoleh melalui dokumentasi literatur, laporan kebijakan, dan studi sebelumnya terkait sistem keuangan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia telah berhasil mengembangkan ekosistem e-money yang matang melalui dukungan pemerintah, infrastruktur digital yang kuat, dan regulasi yang ketat. Pakistan menunjukkan pertumbuhan signifikan terutama dalam layanan branchless banking yang menyasar populasi unbanked, meskipun masih menghadapi tantangan literasi dan infrastruktur. Sementara itu, Afghanistan mengalami hambatan besar dalam pengembangan e-money akibat instabilitas politik, infrastruktur digital yang minim, dan dominasi sistem keuangan informal. Sebagai saran, ketiga negara diharapkan dapat terus memperkuat regulasi, meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat, serta memperluas infrastruktur teknologi demi mendukung inklusi keuangan dan mempercepat transformasi ekonomi digital di kawasan masing-masing.
Copyrights © 2025