Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi transformasi digital dalam ekonomi syariah serta bagaimana inovasi teknologi memperkuat ekosistem keuangan halal di era Revolusi Industri 5.0. Objek penelitian mencakup layanan keuangan syariah berbasis digital seperti fintech, e-wallet halal, crowdfunding syariah, dan smart contract Islami. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam dengan pelaku industri, regulator, dan akademisi, serta studi dokumentasi literatur dan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi meningkatkan efisiensi layanan, memperluas inklusi keuangan syariah, dan mendukung pencapaian maqashid syariah. Namun, tantangan tetap ada dalam bentuk rendahnya literasi digital syariah, kesiapan regulasi yang belum optimal, serta perlunya tata kelola dan pengawasan syariah yang ketat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi digital adalah strategi fundamental dalam membangun ekosistem keuangan Islam yang inklusif, efisien, dan berdaya saing. Untuk ke depan, disarankan adanya penguatan literasi digital, sinergi antar pemangku kepentingan, serta investasi pada infrastruktur teknologi halal agar transformasi ini berjalan sesuai prinsip syariah secara menyeluruh.
Copyrights © 2025