Wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan Islam. Sebagai instrumen keuangan sosial Islam, wakaf tidak hanya bersifat ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme pendanaan alternatif yang berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji potensi optimalisasi wakaf dalam pengembangan lembaga pendidikan Islam melalui pendekatan kelembagaan, manajerial, dan inovatif. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa optimalisasi wakaf dalam pendidikan dapat diwujudkan melalui profesionalisasi nazhir, integrasi wakaf produktif, dan pemanfaatan teknologi digital. Dengan dukungan kebijakan yang kuat dan tata kelola yang transparan, wakaf berpotensi menjadi fondasi utama bagi kemandirian dan kemajuan lembaga pendidikan Islam di masa depan.
Copyrights © 2024