Penelitian ini mengevaluasi pelaporan program manfaat pensiun di Dana Pensiun Jasa Marga (DPJM) dengan fokus pada penerapan PSAK 226 dan kepatuhan terhadap peraturan sektoral OJK. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus, data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, serta analisis dokumentasi laporan keuangan DPJM. Hasil menunjukkan bahwa DPJM secara konsisten menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan sesuai jadwal pada POJK, serta mengintegrasikan unsur-unsur utama PSAK 226: pengukuran liabilitas pensiun berdasarkan nilai kini liabilitas dan pengungkapan asumsi aktuaria, ke dalam laporan aset neto, perubahan aset neto, laporan perubahan hasil usaha, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Kendati demikian, adaptasi terhadap revisi regulasi masih menjadi tantangan. Penelitian menegaskan bahwa harmonisasi antara standar akuntansi dan regulasi sektoral merupakan kunci untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan akuntabilitas pelaporan dana pensiun. Temuan ini diharapkan dapat menjadi landasan praktis bagi DPJM dalam memperkuat tata kelola pelaporan dan memberikan kontribusi teoritis bagi penelitian akuntansi dana pensiun di Indonesia.
Copyrights © 2025