Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang mengatur pemungutan pajak atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang bersumber dari dalam negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT). Studi ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan dasar PPh 26, cakupan objek dan subjek pajaknya, mekanisme tarif dan pemotongan, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, khususnya terkait isu beneficial ownership, fluktuasi nilai tukar, dan literasi perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi literatur dari berbagai sumber terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketepatan administrasi, kejelasan pemenuhan syarat P3B, serta pemanfaatan teknologi digital dalam edukasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan efektivitas pemungutan PPh 26. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan strategi perpajakan internasional yang adaptif dan responsif terhadap dinamika globalisasi ekonomi.
Copyrights © 2025