Kajian ini membahas kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pemotongan serta penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh perusahaan swasta di Indonesia dari sisi teoritis. PPh Pasal 21 merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan negara, sehingga tingkat kepatuhan terhadap ketentuannya sangat menentukan efektivitas sistem perpajakan. Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif dengan cara menelaah literatur, regulasi perpajakan, dan studi-studi sebelumnya yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa berbagai aspek seperti pemahaman wajib pajak terhadap aturan, rumitnya perhitungan, serta ancaman sanksi dari otoritas pajak turut memengaruhi tingkat kepatuhan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman teoritis tentang urgensi kepatuhan terhadap PPh Pasal 21 serta menjadi acuan untuk studi lanjutan di bidang serupa
Copyrights © 2025