Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) merupakan salah satu instrumen strategis dalam sistem perpajakan Indonesia yang berfungsi sebagai pajak pemungutan di muka atas transaksi tertentu, seperti pengadaan barang oleh instansi pemerintah dan badan usaha tertentu, serta kegiatan impor. Artikel ini bertujuan mengkaji secara menyeluruh dasar hukum, objek dan subjek, tarif, mekanisme pemungutan, pengecualian, serta tantangan dalam pelaksanaan PPh Pasal 22. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, kajian ini menganalisis dokumen regulasi, literatur, dan contoh praktik untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai penerapan PPh Pasal 22 di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa PPh Pasal 22 berkontribusi signifikan dalam mempercepat penerimaan pajak dan memperluas basis pajak, namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan berupa kompleksitas aturan, variasi tarif, dan kendala administrasi. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan PPh Pasal 22 guna mendukung penerimaan negara yang optimal.
Copyrights © 2025