Artikel ini mengkaji dampak mendasar antara sistem bunga dalam ekonomi konvensional dan prinsip larangan riba dalam paradigma ekonomi Islam, dengan sorotan khusus pada praktik keuangan syariah kontemporer di Indonesia. Permasalahan inti yang diangkat adalah bagaimana lembaga keuangan syariah mengaktualisasikan nilai-nilai anti riba di tengah dominasi sistem keuangan global yang berorientasi pada bunga. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri inovasi-inovasi finansial berbasis syariah yang dirancang untuk menghindari praktik riba, sekaligus menyebarkan mana efektivitasnya dalam merefleksikan nilai-nilai maqashid syariah. Metodologi yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif-komparatif terhadap produk dan kebijakan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Temuan menunjukkan adanya kesadaran normatif yang kuat terhadap pelarangan riba, namun pada tataran praktik, sejumlah instrumen masih menunjukkan pola yang menyerupai sistem bunga secara terselubung. Meski demikian, skema seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah tetap menjadi pilar utama dalam upaya menyeimbangkan antara kepatuhan syariah dan tuntutan realitas pasar modern.
Copyrights © 2025