Perusahaan yang sudah membuka kepemilikannya kepada publik memiliki kewajiban untuk melaporkan tanggung jawabnya melalui penerbitan laporan keuangan hasil audit. Laporan keuangan tersebut akan digunakan sebagai informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menunjang keputusan mereka. Oleh karena itu, laporan keuangan sebaiknya harus disampaikan sesuai dengan keadaan yang ada dilapangan serta harus dilaporkan secara tepat waktu. Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa jika perusahaan tidak melaporkan laporan keuangan hasil audit secara tepat waktu atau selambat – lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah laporan keuangan berakhir, mereka akan dikenakan sanksi. Maka, ketika suatu perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangannya kepada BEI, perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang mengalami audit delay. Terdapat beberapa faktor yang dimungkinkan menjadi alasan terjadinya audit delay. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh terjadinya fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis metode deskriptif dan dengan pendekatan secara kuantitatif serta menggunakan teknik dokumentasi data sekunder dari laporan keuangan perusahaan yang memenuhi kriteria sampel dan berjumlah 18 perusahaan dari Sektor Insfrastruktur pada periode tahun 2019 – 2023 dengan total sampel berjumlah 90 sampel. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini yaitu menggunakan metode purposive sampling. Analisis data pada penelitian ini menggunakan bantuan aplikasi SPSS versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas, solvabilitas, audit effort, dan hutang finansial memiliki pengaruh terhadap fenomena audit delay. Sedangkan kualitas kantor akuntan publik tidak memiliki pengaruh terhadap fenomena audit delay. Serta semua variabel secara bersama sama atau secara simultan memiliki pengaruh terhadap fenomena audit delay.
Copyrights © 2025