Usaha miikro kecil dan menengah (UMKM) mendominasi struktur ekonomi Indonesia. Namun, kontribusi mereka terhadap pendapatan pajak masih relatif rendah. Studi ini bertujuan untuk memeriksa peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak di antara UMKM Surabaya. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dengan lima praktisi UMKM dan satu konsultan pajak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki peran signifikan dalam memberikan pendidikan, panduan administratif, dan perencanaan pajak yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Studi ini menekankan kolaborasi antara UMKM dan konsultan pajak dalam kerangka sistem perpajakan nasional.
Copyrights © 2025