Kredit macet atau non-performing loan (NPL) merupakan tantangan serius yang mengancam stabilitas sistem keuangan Indonesia. Permasalahan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya analisis kelayakan kredit dan pengawasan internal bank, tetapi juga erat kaitannya dengan kondisi makroekonomi dan perilaku pelaku industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas independen memegang peran strategis dalam menangani kredit macet melalui kebijakan makroprudensial, pengawasan berbasis risiko, dan edukasi keuangan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran OJK dalam menangani kredit bermasalah serta mengevaluasi efektivitas kebijakan yang diterapkan. Dengan metode deskriptif kualitatif berbasis studi pustaka dan studi kasus PT TAB, penelitian ini menemukan bahwa intervensi OJK melalui investigasi, sanksi administratif, dan reformasi regulasi telah menunjukkan hasil yang positif dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola kredit perbankan. Kasus PT TAB menjadi bukti nyata pentingnya verifikasi data dan implementasi prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, penguatan regulasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan untuk mencegah dan menanggulangi kredit macet secara sistematis
Copyrights © 2025