Pelaksanaan sosialisasi kesadaran hukum lalu lintas di Kelurahan Guraping bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta membentuk perilaku tertib berlalu lintas yang dapat mengurangi angka kecelakaan. Kegiatan ini diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, komunitas pemuda, dan pengendara aktif. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini meliputi seminar, diskusi interaktif, dan simulasi situasi lalu lintas, yang disampaikan dengan materi edukasi berupa pamflet, poster, dan video. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap aturan lalu lintas, dengan angka pemahaman sebelum kegiatan hanya 45%, dan setelah kegiatan meningkat menjadi 80%. Selain itu, survei tindak lanjut satu bulan setelah kegiatan menunjukkan 70% peserta melaporkan perubahan perilaku, seperti konsisten menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, dan membawa dokumen kendaraan yang lengkap. Pembentukan kelompok sadar lalu lintas yang terdiri dari 10 orang perwakilan masyarakat juga menjadi salah satu capaian penting, yang bertujuan untuk memperluas sosialisasi di lingkungan sekitar. Meskipun kegiatan ini berhasil, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti keterbatasan waktu untuk menjangkau seluruh masyarakat dan perlunya peningkatan keterlibatan aparat kepolisian dalam penegakan hukum. Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan dampak positif yang dapat menjadi model untuk sosialisasi serupa di wilayah lain, dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025