Artikel ini membahas regulasi poligami dalam hukum Indonesia dengan menggunakan perspektif teori keadilan Aristoteles, khususnya mengenai keadilan distributif dan korektif. Melalui pendekatan yuridis normatif dan telaah filosofis, artikel ini menyoroti ketimpangan dalam pelaksanaan poligami, di mana hak-hak perempuan seringkali terabaikan meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Teori keadilan Aristoteles digunakan sebagai landasan untuk mengevaluasi apakah praktik poligami yang diizinkan melalui proses hukum benar-benar mencerminkan keadilan substantif. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi poligami di Indonesia masih bersifat formal dan kurang mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak, terutama istri dan anak. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan perlunya peninjauan kembali terhadap aturan poligami agar lebih berorientasi pada keadilan yang proporsional sesuai pemikiran Aristoteles.
Copyrights © 2025