Pasar modal merupakan sektor dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena kompleksitas transaksi, volatilitas harga, keterlibatan investor asing, serta kelemahan dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) di Indonesia. Berbeda dengan sektor keuangan lainnya, pencucian uang di pasar modal cenderung terjadi pada tahap layering dan integration, bukan placement, mengingat regulasi yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan. Pelaku TPPU memanfaatkan berbagai tipologi untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal dalam aktivitas pasar modal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, sistem pengawasan, serta efektivitas sistem APU PPT. Optimalisasi penerapan prinsip mengenal nasabah (KYC) dan peningkatan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi keuangan juga menjadi strategi penting dalam memitigasi risiko pencucian uang di sektor ini.
Copyrights © 2025