Penelitian ini membandingkan penerapan PSAK 30 dan PSAK 73 pada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), perusahaan ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dengan fokus pada tahun 2018 (sebelum PSAK 73) dan 2023 (setelah PSAK 73). Perubahan standar ini memberikan dampak signifikan terhadap pencatatan transaksi sewa. Di bawah PSAK 30, sebagian besar sewa toko dan gudang diklasifikasikan sebagai sewa operasi dan dibebankan langsung ke laporan laba rugi. Setelah implementasi PSAK 73, kontrak sewa dengan manfaat tertentu diakui sebagai aset hak guna dan liabilitas sewa, sehingga meningkatkan total aset dan kewajiban. Perbandingan menunjukkan adanya kenaikan liabilitas jangka panjang, peningkatan rasio leverage, serta kenaikan EBITDA akibat reklasifikasi beban sewa menjadi penyusutan dan beban bunga. Meskipun implementasi PSAK 73 menimbulkan tantangan, penerapan meningkatkan transparansi dan akurasi informasi keuangan. AMRT mampu mengelola dampak tersebut melalui optimalisasi struktur modal dan efisiensi aset. Dengan demikian, pemahaman terhadap implikasi PSAK 73 menjadi krusial bagi perusahaan ritel dalam perencanaan strategi bisnis dan keuangan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025