Abstraksi penelitian tentang implementasi kebijakan reklamasi pascatambang batu gamping di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul mengkaji pelaksanaan reklamasi yang bertujuan memulihkan fungsi lingkungan dan ekosistem lahan bekas tambang agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Penelitian ini menyoroti realisasi reklamasi pada tahap operasi dan pascatambang di beberapa lokasi tambang batu gamping di Ponjong, termasuk kegiatan revegetasi dengan tanaman penutup seperti pohon manga, kelapa, sengon, dan bambu yang dipilih karena daya tahannya pada lahan kritis. Luas area reklamasi yang telah dilaksanakan mencapai ribuan meter persegi, namun pengendalian erosi dan sedimentasi serta pembongkaran fasilitas penunjang umumnya baru dilakukan pada tahap pascatambang. Kebijakan pemerintah daerah menetapkan kawasan peruntukan pertambangan untuk mengendalikan aktivitas tambang dan mewajibkan perusahaan maupun pertambangan rakyat memiliki izin lingkungan yang memuat ketentuan reklamasi dan monitoring lingkungan secara berkala. Meskipun reklamasi merupakan kewajiban, banyak perusahaan tambang yang enggan melaksanakan reklamasi karena biaya yang tinggi, sehingga konservasi bekas tambang masih perlu diperluas untuk mengembalikan fungsi lahan dan menjaga siklus hidrologi, terutama di kawasan karst yang menjadi sumber air baku masyarakat.
Copyrights © 2025