Perkembangan pesat platform edutech membawa konsekuensi penting terhadap perlindungan data pribadi pengguna, terutama peserta didik. Perubahan ini menuntut negara untuk memiliki sistem hukum yang mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dan hak-hak privasi digital. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memahami sejauh mana regulasi di Indonesia dan Korea Selatan mampu mengatasi risiko penyalahgunaan data pada sektor pendidikan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kekuatan dan kelemahan hukum perlindungan data pribadi dalam platform edutech di Indonesia dan Korea Selatan. Tujuan lainnya adalah membandingkan struktur hukum, lembaga pengawas, serta implementasi praktis dari regulasi yang berlaku di kedua negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi dokumen, wawancara semi-terstruktur, serta studi kasus terhadap platform edutech di masing-masing negara. Analisis dilakukan secara tematik dan komparatif dengan menggunakan kerangka teori regulatory gap dan responsive regulation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Korea Selatan memiliki regulasi dan sistem pengawasan yang jauh lebih matang dan terintegrasi dibandingkan Indonesia. Tingkat kepatuhan platform, sistem audit data, dan kecepatan penanganan pelanggaran di Korea Selatan jauh lebih tinggi. Indonesia masih menghadapi tantangan kelembagaan, teknis, dan budaya dalam mengimplementasikan UU PDP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan data pribadi dalam edutech memerlukan sistem hukum yang responsif, lembaga pengawasan yang kuat, serta strategi adaptasi teknologi yang kontekstual dan berbasis nilai.
Copyrights © 2025