Evolusi regulasi perkawinan di Indonesia, dengan fokus pada perubahan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika sosial, terutama dalam konteks kesetaraan gender. Meskipun UU No. 16 Tahun 2019 menggambarkan langkah-langkah positif, seperti peningkatan batas usia pernikahan, tetapi tetap mempertahankan Dispensasi Nikah, yang menjadi kontradiksi dengan semangat kesetaraan gender. Analisis gender diperkenalkan untuk membongkar ketidakadilan relasi gender dalam regulasi perkawinan, menyoroti kompleksitas permasalahan pernikahan bawah umur dan dampaknya. Penelitian ini mengadopsi metode library research dan analisis gender untuk memberikan gambaran mendalam tentang perubahan regulasi perkawinan dan dampaknya terhadap kesetaraan gender di masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025