Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penyandang disabilitas tunawicara yang bekerja sebagai driver ojek online . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer,sekunder dan tersier sebagai sumber dalam penelitian hukum yang dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, antara lain bahan hukum primer seperti Undang-Undang, bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, jurnal penelitian dan ensiklopedia hukum selanjutnya ada bahan hukum tersier yaitu korespondensi melalui aplikasi elektronik pada penyedia jasa driver ojek online bagian humas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasinya masih terdapat kekosongan hukum belum adanya peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang khusus mengatur perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas khususnya disabilitas tunawicara dalam sektor informal seperti driver ojek online sehingga berdampak pada belum optimalnya jaminan hukum bagi penyandang disabilitas tunawicara dalam sektor pekerjaan
Copyrights © 2025