Studi ini menyelidiki masalah dan cara untuk mengatasi penerapan kode etik dalam profesi akuntan publik, dengan fokus pada pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2018. Untuk menjalankan penelitian ini, digunakan metode kualitatif deskriptif dan mengandalkan data sekunder yang berasal dari literatur serta dokumen yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Temuan penelitian mengindikasikan bahwa akuntan publik PT Garuda telah melanggar prinsip-prinsip seperti integritas, objektivitas, perilaku profesional, dan kompetensi, terutama terkait dengan pengakuan pendapatan yang tidak valid. Dampaknya mencakup kerugian reputasi perusahaan, sanksi hukum, dan penurunan kepercayaan publik. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan pengawasan oleh OJK dan Kemenkeu, pelatihan etika berkelanjutan, serta penerapan teknologi audit berbasis data. Penelitian ini menekankan pentingnya kode etik sebagai fondasi untuk menjaga kredibilitas laporan keuangan dan integritas profesi akuntansi.
Copyrights © 2025