Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi mitigasi fraud yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pengelolaan dana kampanye Pemilu 2024, dengan menggunakan pendekatan Fraud Triangle dan akuntansi forensik. Fraud Triangle yang terdiri dari tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization) digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya kecurangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan politik dan finansial, lemahnya pengawasan internal, serta budaya politik transaksional menjadi pemicu utama terjadinya fraud dalam pelaporan dana kampanye. KPU Provinsi NTT telah melakukan upaya mitigasi melalui sosialisasi, pemanfaatan teknologi seperti SIKADEKA, dan pelatihan sumber daya manusia. Namun demikian, tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala dalam pengawasan optimal. Penelitian ini menyarankan penguatan sistem audit forensik dan penegakan hukum yang lebih tegas guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye
Copyrights © 2025