Pajak Bumi dan Bangunan menjadi subjek penelitian yang menarik karena merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah yang mendukung pembangunan daerah dan pelaksanaan prinsip otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas, kontribusi, dan potensi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Karanganyar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Selama 2018-2020, efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Karanganyar fluktuasi. Pada 2018, efektivitas mencapai 100,94%, naik ke 107,62% pada 2019, lalu turun ke 100,87% pada 2020. Di 2021, efektivitas kembali ke 102,64%, rata-rata 103,02%. Badan Keuangan Daerah berhasil merealisasikan PBB efektif; 2) 2. Dalam rentang tahun 2018-2021, kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah mengalami fluktuasi. Pada tahun 2018, kontribusi adalah 15,09%, dengan penilaian kurang. Kontribusi turun ke 14,52% pada tahun 2019, meningkat menjadi 15,11% di 2020, dan kemudian turun ke 13,69% di 2021, dengan penilaian yang tetap kurang; dan 3) Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karanganyar tahun 2021 adalah Rp 72.747.315.600. Namun, presentase terhadap target penerimaan hanya 35,74%. Jika dibandingkan dengan realisasi PBB-P2 sebesar Rp 26.685.402.636, potensinya adalah 36,68%.
Copyrights © 2025