Penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak tanpa melanggar undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh profitabilitas, Leverage, dan good corporate governance terhadap tax avoidance. Pada penelitian ini good corporate governance menggunakan tiga proksi yaitu dewan komisaris independen, kepemilikan institusional, dan komite audit. Teori agensi adalah teori yang mendasari penelitian ini. Dengan demikian model konseptual dalam penelitian ini dikembangkan untuk menggambarkan interaksi antara profitabilitas, Leverage, dan good corporate governance terhadap tax avoidance. Penelitian ini menggunakan sampel berjumlah 88 sampel dari 22 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang terindex LQ45 secara berturut-turut pada tahun 2019-2022. Metode analisis data yang digunakan yaitu analisis regresi berganda dengan bantuan program SPSS versi 25. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap tax avoidance, Leverage berpengaruh terhadap tax avoidance, dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, kepemilikan institusional berpengaruh terhadap tax avoidance, komite audit berpengaruh terhadap tax avoidance.
Copyrights © 2025