Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 sering dikenal dengan sebutan qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Qanun ini berisi mengenai kewajiban seluruh Lembaga keuangan yang beroperasi di provinsi Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Tujuan penelitian ini untuk menguraikan persepsi masyarakat terhadap penerapan qanun Aceh No.11 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan data primer melalui angket dan wawancara yang dilakukan sebelum dan setelah FGD. Informan dalam penelitian ini adalah masyarakat yang berhubungan langsung/ menggunakan jasa keuangan seperti stake holder (pemerintah), pelaku usaha/ UMKM, masyarakat penerima bantuan pemerintah dan Mahasiswa Kec. Rantau Kab.Aceh Tamiang, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan persepsi sebelum dan sesudah dilakukan FGD. Diawal penerapan masyarakat menyatakan tidak setuju atas penerapan qanun LKS ini dengan alasan menyulitkan mereka dalam mengakses transaksi keuangan.
Copyrights © 2024