Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perhitungan potensi pajak restoran dan dampaknya terhadap penerimaan pajak di Kabupaten Lombok Timur. Metode yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif, dengan data sekunder dari Badan Pendapatan Daerah untuk mengevaluasi hubungan antara potensi pajak yang dihitung dan realisasi penerimaan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata efektivitas penerimaan pajak restoran selama lima tahun terakhir mencapai 88,11%, dengan penurunan signifikan pada tahun 2021 dan 2023 akibat dampak pandemi COVID-19. Pembahasan menekankan perlunya perbaikan dalam sistem perhitungan potensi dan pendataan pajak untuk meningkatkan akurasi dan transparansi. Kesimpulan dari penelitian ini merekomendasikan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki sistem tersebut, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak restoran dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Copyrights © 2025