Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan baru pemeriksaan pajak yang mulai berlaku pada tahun 2025 dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Regulasi baru, seperti PER-01/PJ/2025 dan PMK terkait, mempercepat batas waktu tanggapan klarifikasi, pelaporan hasil pemeriksaan, serta membatasi durasi pemeriksaan lapangan. Dengan menggunakan metode studi literatur, artikel ini mengkaji berbagai sumber regulatif dan akademik guna memahami implikasi kebijakan ketentuan baru pemeriksaan pajak tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa percepatan prosedur pemeriksaan berkontribusi positif terhadap efisiensi administratif, peningkatan kepastian hukum, dan membangun kepercayaan wajib pajak. Namun demikian, tantangan tetap muncul dalam hal kesiapan administrasi wajib pajak dan beban kerja aparatur perpajakan. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sosialisasi efektif, penguatan infrastruktur digital, dan peningkatan literasi perpajakan bagi stakeholder. Studi ini diharapkan menjadi kontribusi awal dalam mengevaluasi reformasi sistem pemeriksaan pajak yang lebih modern dan akuntabel
Copyrights © 2025