Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Humas dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak (Pilkada) 2024 dengan studi kasus pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang. Dalam konteks demokrasi Indonesia, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting yang menentukan legitimasi proses pemilu. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya kepercayaan publik dan maraknya disinformasi yang dapat menurunkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, peran Humas Bawaslu menjadi sangat strategis dalam membangun komunikasi yang efektif, transparan, dan partisipatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Narasumber penelitian meliputi pejabat Humas Bawaslu Kota Palembang dan masyarakat yang menjadi target komunikasi lembaga tersebutata yang terkumpul dianalisis menggunakan Model Strategi Komunikasi Humas Cutlip dan Center, yang terdiri dari empat tahapan, yaitu fact finding (pengumpulan fakta), planning (perencanaan), communication (pelaksanaan komunikasi), dan evaluation (evaluasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Humas Bawaslu Kota Palembang telah menerapkan berbagai strategi komunikasi, seperti pemanfaatan media sosial sebagai kanal utama sosialisasi, penyajian konten yang edukatif dan menarik, kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan influencer lokal, serta respons cepat terhadap masukan dan pengaduan publik. Strategi ini dinilai efektif dalam membangun kedekatan emosional dengan masyarakat, meningkatkan kesadaran politik, dan mendorong partisipasi aktif dalam Pilkada 2024. Namun, Humas juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti penyebaran berita hoaks dan sikap apatis sebagian masyarakat yang masih menjadi hambatan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa strategi Humas Bawaslu Kota Palembang berkontribusi positif dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024. Keberhasilan strategi ini menjadi pijakan penting bagi lembaga penyelenggara pemilu dalam menciptakan proses demokrasi yang lebih inklusif, transparan, dan dipercaya publik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025