Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk mengubah nama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali menjadi Rumah Sakit Manah Shanti Mahottama. Hal ini merupakan bentuk transformasi kelembagaan dan paradigma pelayanan kesehatan jiwa yang lebih inklusif dan humanis. Selama proses perubahan nama, telah dilalui serangkaian proses yang tentunya melibatkan banyak pihak termasuk Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali telah menjadi penghubung strategis antara kebijakan pemerintah pusat dan pelaksana teknis di daerah Provinsi Bali termasuk perubahan nama rumah sakit sebagai salah satu wujud penataan kelembagaan perangkat daerah. Tujuan penulis mengangkat topik ini adalah untuk melihat apa saja peran Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali dalam perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan metode wawancara dan studi literatur yang menitikberatkan analisis pada tiga indikator peran biro, yaitu motivator, fasilitator, dan mobilisator. Hasil wawancara menjadi data primer dalam penelitian ini yang didukung oleh data-data sekunder lainnya seperti jurnal ilmiah, laporan, serta dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran fasilitator merupakan peran biro yang paling dominan. Hal ini terlihat dari kemampuan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali dalam melakukan koordinasi lintas sektor, memfasilitasi rangkaian agenda pembahasan, serta memastikan kesesuaian perubahan kelembagaan dengan tata kelola pemerintahan yang berlaku. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan perubahan nama rumah sakit berkaitan erat dengan fungsi fasilitatif biro sebagai penghubung strategis antara kebijakan pusat dan daerah, serta memastikan legalitas dan sinkronisasi perubahan secara administratif dan kelembagaan yang pada akhirnya mendukung peningkatan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan jiwa secara menyeluruh.
Copyrights © 2025