Penelitian ini mengkaji tantangan dan peluang yang dihadapi oleh firma hukum berbasis digital di Indonesia dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Beberapa hambatan utama yang diidentifikasi meliputi ketidakpastian regulasi dalam penggunaan teknologi digital pada praktik hukum, serta kekhawatiran akan keamanan dan legitimasi layanan hukum daring. Namun, digitalisasi juga memberikan berbagai peluang, seperti peningkatan efisiensi operasional, aksesibilitas layanan yang lebih luas, serta kemampuan menangani kasus yang lebih kompleks, termasuk transaksi lintas negara. Hasil penelitian ini memiliki implikasi praktis bagi firma hukum di Indonesia, khususnya dalam mengadopsi strategi transformasi digital yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan klien modern. Rekomendasi yang diberikan mencakup penerapan sistem manajemen dokumen elektronik (EDMS), peningkatan keamanan siber untuk melindungi data klien, serta pemanfaatan teknologi blockchain dalam verifikasi kontrak hukum. Selain itu, penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri hukum dalam menyusun regulasi yang lebih progresif guna mendukung inovasi berbasis teknologi di sektor hukum Indonesia.
Copyrights © 2025