Kebijakan Satu Data Indonesia yang berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menjadi acuan untuk mewujudkan tata kelola data sektoral dengan data yang berkualitas guna mendukung pembangunan nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan metode kualitatif deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan informan terkait yaitu walidata, pembina data, produsen data, dan akademisi. Data dianalisis melalui beberapa tahapan yaitu kondensasi data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menunjukkan hasil yang cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh Diskominfo sebagai Walidata tingkat provinsi. Kendala tersebut meliputi kurangnya tenaga ahli di bidang statistik serta keterbatasan anggaran, yang menghambat pelaksanaan program pembinaan SDI, seperti kegiatan Forum SDI dan pemanfaatan BIG. Selain itu, komunikasi yang belum sepenuhnya optimal juga menjadi tantangan, terlihat dari masih adanya OPD yang tidak hadir dalam kegiatan pembinaan SDI, keterlambatan pengumpulan data, serta data yang tidak sesuai dengan prinsip SDI. Hal ini menghambat Diskominfo dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan penyebarluasan data.
Copyrights © 2025