Coretax sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), hadir untuk menggantikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah, dengan sistem terintegrasi berbasis data yang memungkinkan pemrosesan real-time, analisis big data, serta penguatan keamanan informasi fiskal. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Coretax dalam mendukung perencanaan pajak (tax planning) perusahaan, serta mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam implementasinya. Dengan menggunakan pendekatan analisis tematik terhadap berbagai literatur, regulasi, dan studi empiris, artikel ini menemukan bahwa Coretax tidak hanya menyederhanakan administrasi pajak, tetapi juga memberikan peluang bagi perusahaan untuk menyusun strategi perpajakan yang lebih adaptif dan efisien. Namun, sejumlah hambatan masih dihadapi, seperti keterbatasan infrastruktur teknis, kesenjangan literasi digital, serta perlunya dukungan kelembagaan dan regulasi yang komprehensif. Hasil kajian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perpajakan digital dan membuka ruang penelitian lanjutan terkait efektivitas Coretax dalam berbagai sektor usaha.
Copyrights © 2025