Manabia: Journal of Constitutional Law
Vol 1 No 01 (2021): Hukum, Politik, dan Demokrasi

Implementasi Pelayanan Publik dalam Perizinan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan

Fadlika, Nur Akhfir (Unknown)
Sofiani, Trianah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Pelayanan perizinan menggunakan sistem manual dikhawatirkan dapat membuat data yang tersimpan pada perangkat komputer menjadi lebih beresiko atau hilang, dan juga membuat masyarakat harus datang ke kantor untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dibawa ketika akan mengajukan permohonan, menghabiskan biaya yang cukup besar, dan waktu penyelesaian yang kurang jelas. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan pada bulan Desember 2017 meluncurkan sebuah sistem perizinan berbasis online yaitu Sistem Perizinan Online, Ringkas dan Ekonomis (SAKPORE) agar masyarakat Kota Pekalongan dapat mengurus perizinan usahanya secara online. Melihat permasalah tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kemudahan pelayanan perizinan dengan menggunakan sistem SAKPORE. Metode analisis data yang penulis lakukan yaitu menggunakan teknik analisis data yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman mencakup reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian penulis, kemudahan pemohan dalam menggurus perizinan secara online dengan menggunakan sistem SAKPORE di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan dapat meringkas prosedur pelayanan, waktu penyelesaian pelayanan, dan biaya penyelesaian pelayanan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-manabia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Manabia, Journal of Constitutional Law adalah sebuah peer-review jurnal yang diterbitkan dua kali setahun (Juli dan Desember) oleh para mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia. Lingkup penjelas meliputi Politik ...