Penelitian ilmiah ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas litigasi bantuan hukum dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan fokus pada studi kasus dugaan pencurian di halaman rumah tertutup pada malam hari. Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang memerlukan penanganan hukum secara cermat karena berdampak pada korban dan beratnya tindakan pelaku. Dalam kasus seperti ini, bantuan hukum memegang peranan penting dalam memberikan pembelaan bagi tersangka, terutama mereka yang kurang mampu secara finansial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dengan menganalisis proses litigasi bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pengacara bantuan hukum efektif dalam menjaga hak-hak tersangka, mengurangi potensi pelanggaran hak asasi manusia, dan menjamin proses peradilan yang adil. Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, antara lain terbatasnya jumlah pengacara bantuan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat akan hak mereka atas bantuan hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan dukungan kelembagaan dan peningkatan edukasi masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana.
Copyrights © 2025