Penegakan hukum terhadap penyerta dalam tindak pidana masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Studi ini menganalisis kasus penganiayaan oleh Ronald Tanur yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang tidak diproses secara hukum. Menggunakan pendekatan normatif-sosiologis, artikel ini mengevaluasi peran kepolisian, kejaksaan, dan hakim dalam menangani kasus ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyerta belum ditegakkan secara optimal, mencerminkan lemahnya koordinasi dan integritas antar lembaga penegak hukum. Diperlukan reformasi penegakan hukum dan penguatan mekanisme akuntabilitas agar keadilan tidak hanya menjadi simbol prosedural, tetapi juga nyata secara substantif.
Copyrights © 2025