Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap stabilitas negara, moral masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik korupsi sebagai kejahatan yang kompleks dan strategi pemberantasannya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi pustaka dari buku, jurnal, dan dokumen hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan menyeluruh melalui jalur penal (penindakan) dan non-penal (pencegahan) yang saling melengkapi. Pendekatan penal mencakup penegakan hukum yang tegas dan konsisten, sedangkan pendekatan non- penal menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta pelibatan aktif masyarakat. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi faktor krusial dalam menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Dengan strategi yang terintegrasi, upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025