Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi di ruang digital sering kali disalahgunakan yang berdampak kepada urusan hukum. Salah satu dampaknya yakni pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik yang ada di media sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyrights © 2025